JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani berurai air mata di sela sidang tuntutan yang dijalaninya bersama suami, Ardi Bakri dan sopir, Zen Vivanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia menangis setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Nia dan dua terdakwa lain menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Menantu Abu Rizal Bakrie itu sebelumnya menyampaikan soal rencana pembelaan ke majelis hakim mengenai tuntutan itu dan akan difasilitasi dalam sidang lanjutan, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan
Nia sendiri mengaku kaget dengan tuntutan rehabilitasi dari JPU yang jangka waktu berbeda dari asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami sangat kaget tuntutannya. Kami minggu depan meminta akan diberikan keringanan karena berdasarkan assesment terpadu dari BNN 3 bulan rehabilitasi tapi tadi tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," kata Nia.
Nia pun tak mengetahui atas dasar apa tuntutan 12 rehabilitasi itu. Dia pun meminta keadailan melalui persidangan yang akan dijalani pada pekan depan.
"Saya tidak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan seperti yang lainnya juga dengan mendapatkan keadilan di sini," kata Nia.
Ini merupakan sidang keempat yang dijalani Nia, Ardi, dan Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Nia Ramadhani Selalu Ingin Konsumsi Sabu Tiap Merasa Sedih dan Ada Masalah
Sidang sebelumnya dijalani dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa. Satu per satu terdakwa menerangkan terkait kasus yang dialami.
Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.
Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.
Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.
Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.
Ayah Nia meninggal pada tahun 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru menggunakan sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.