JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani bersama sang suami Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, menjalani sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkoba. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Prof HM Hatta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.
"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Seusai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim melontarkan pertanyakan kepada Nia dan kedua terdakwa mengenai pembelaan.
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku 5 Kali Konsumsi Sabu sejak April 2021 hingga Ditangkap
"Boleh saya berpendapat. Iya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," kata Nia ke majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan Ardi kepada majelis hakim berkait rencana menyampaikan pembelaan dirinya atas tuntutan rehabilitasi selama 12 bulan.
"Iya (melakukan pembelaan) melalui penasihat hukum dan juga secara lisan," kata Ardi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.