Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan MA yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.
MA diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
“Diduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang pria berinisial R membakar hidup-hidup tetangganya, pria berinisial M, di Jalan Bangun Nusa Gang Mushola RT 003 RW 003, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, 22 Maret 2021 malam.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku mengampiri korban yang saat itu baru pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kemudian menyiram korban dengan bensin dan mencari korek untuk menyulut api. Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga kobaran api melahap tubuh korban.
Baca juga: Polisi: Ada Isu Perselingkuhan dalam Kasus Pria Bakar Tetangga di Cengkareng
Korban saat itu sempat lari ke dalam rumah dan menceburkan diri ke dalam bak mandi untuk memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Adapun pelaku saat itu langsung melarikan diri seusai melakukan aksinya.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Cengkareng, Jakarta Barat, akibat luka bakar yang dialami. Namun, dua hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Ada indikasi unsur perselingkuhan antara dua keluarga (korban dan pelaku) sehingga membuat marah pelaku dan melakukan pembakaran terhadap korban," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo pada 31 Maret 2021.
Baca juga: 4 Fakta Pria Bakar Tetangga Hidup-hidup di Cengkareng
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang buron selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten, pada 29 Mei 2021.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, selama dua buron, pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Ini yang cukup menyulitkan karena memang dia berpindah-pindah tempat, dia tahu bahwa kami melakukan pengejaran," kata Dwi.
Pelaku dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.