JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) pada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan melalui kampung sadar administrasi kependudukan (Kamsa).
Diketahui, Kamsa dibentuk oleh Pemerintah Kota Jakarta selatan melalui Suku Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melayanai masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan.
"Pelayanan Dukcapil mudah dan gratis, tak ada pungli dan juga ada gratifikasi dalam proses pembuatan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Pemkot Jaksel, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Video Viral Polantas Lakukan Pungli di Tol, Polda Metro Jaya Sebut Itu Kejadian 2018
Budi memastikan tak segan-segan menindak jajarannya apabila ditemukan praktik pungli saat melayani dokumen kependudukan masyarakat.
"Kita baru pecat dua PJLP kemaren yang lakukan pungli dan kita tegas untuk itu," ucap Budi.
Pada proses pelayanan melalui Kamsa itu melibatkan 10 RW yang tersebar pada 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Adapun 10 RW itu merupakan percontohan.
Masyarakat dapat dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA dan lainnya di 10 Pos RW.
Pelayanan itu akan berlangasung selama tiga bulan, sebelum nantinya akan bergilir ke RW lain di Jakarta Selatan.
Baca juga: Perekaman KTP di Jakarta Baru Setengah Target, Banyak Warga Pindah tapi Tak Urus Data Kependudukan
"Kemudian akte kelahiran, kematian, perceraian dan apapun yang berkaitan dengan pelayanan kependudukan," kata Budi.
Budi sebelumnya mengatakan, Disdukcapil telah memberikan daftar nama warga yang belum memiliki dokumen kependudukan mulai dari KTP, KK dan KIA seta lainnya kepada 10 Ketua RW yang ditunjuk.
"Nanti pak RW tinggal mengecek apabila ada warga yang terdata tinggal datangi lalu informasikan agar mereka bisa datang nanti ke pos RW," kata Budi.
Dengan demikian, warga yang belum memiliki administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, KIA dan lainnya dapat mencetak di pos RW.
"Sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kelurahan, cukup ke pos RW membawa datanya nanti melakukan perekaman KTP melakukan pembaruan KTP atau pemutakhiran data lain," kata Budi.
Baca juga: Korban Banjir di Jaksel Diminta Cetak Baru Dokumen Kependudukan yang Rusak
"Kita setiap Sabtu atau jam kerja disepakati akan ngepos di pos RW itu selama 3 bulan sampai masyarakat mencapai cakupan (dokumen kependudukan) seratus persen," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.