TANGERANG, KOMPAS.com - M (23), warga Kabupaten Tangerang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang berinial A (22).
Kekerasan itu terjadi saat M tinggal di sebuah indekos di Kota Tangerang. Dia mengaku mengalami KDRT sejak 2019.
Namun, M baru memberanikan diri untuk menyampaikan kekerasan itu baru-baru ini karena sebuah alasan.
Baca juga: WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT, tapi Kasus Dihentikan Polisi
"Saya nilai itu (KDRT) sebuah aib, tapi kalau enggak speak up, saya enggak dapat kedilan, terutama untuk anak saya," ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
M mengungkapkan berbagai jenis KDRT yang diterima seperti dipukul dan ditonjok. Bahkan, kata dia, suaminya itu pernah menyemprotkan pewangi pakaian ke alat vitalnya.
"Pernah sampai disemprot pewangi pakaian ke vagina, saya ada bukti konkret," tutur M.
Perempuan yang memiliki dua anak itu mengatakan, kejadian penyemprotan itu terjadi pada 31 Maret 2019.
Saat itu, keduanya masih berpacaran. A bertanya soal keberadaan M.
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT di Serpong Berjalan Lambat, Sang Ibu Masih Dilarang Bertemu Bayinya
Kepada A, korban mengaku sedang berkuliah, tetapi sebenarnya sedang berada di indekos yang ada di Kota Tangerang.
Lantaran tidak memercayai hal itu, A langsung mengunjungi indekos M.
"Saya di kosan, enggak ngapain-ngapain. Aku ditanya lagi di mana, aku jawab lagi di kampus. Dia enggak percaya, dateng ke kosan," tutur M.
"Saya lagi gosok (menyetrika). Ada gosokan (setrika) dan Kispray," sambung dia.
A yang mendatangi kamar indekos M langsung mengambil pewangi pakaian itu dan menyemprotkannya ke alat kelamin korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Remaja Pelaku Pencabulan di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kemudian, A juga menyemprotkan pewangi tersebut ke mulut korban sebanyak tiga kali.
"Dia ngambil semprotan (pewangi pakaian), menyemprot tiga kali ke mulut dan tiga kali ke vagina," ungkap M.
Setelah disemprot pewangi pakaian, M tidak bisa buang air kecil. Dia kemudian memeriksakan diri ke RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Kemudian, dia dirujuk untuk berobat di RSUP Fatmati, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu saja kekerasan yang dialami M. Selama keduanya berpacaran, A pernah didorong hingga terbentur, ditampar, dan lainnya.
Baca juga: Sosiolog Sebut Kekerasan Seksual oleh Pemuka Agama Sulit Terungkap, Kenapa?
Salah satunya terjadi pada 28 Agustus 2019. Keduanya saat itu masih berpacaran. Saat itu, A ketahuan selingkuh dengan tetangganya.
M yang mengetahui hal itu langsung ditonjok berkali-kali hingga mengalami kram di bagian perut.
Padahal, saat itu M tengah mengandung anak A selama tiga bulan.
"Saya ditonjok-abis abisan, sampe keram perut. Saya ke RS, dikasi obat," ucap M.
Di sisi lain, sebut M, pihak keluarga A mengetahui soal kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Namun, pihak keluarga A pernah berjanji bahwa pelaku tak akan mengulangi lagi kekerasan itu.
Percaya dengan pernyataan itu, keduanya pun menikah pada 27 September 2019.
Selama pernikahannya, M mengaku masih sering menerima kekerasan.
M yang melahirkan anak keduanya pada 2021 kemudian melaporkan aksi KDRT itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Desember 2021.
"Saya sudah dipanggil polisi. Kemarin dapet respons baik dan mau di-follow up lagi," ucap M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.