Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu.
Syaefuloh juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.
Menurut dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.
"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Cuan-cuan Karantina, Ketika Mafia Meraup Untung di Tengah Pandemi
Temuan administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," kata Syaefuloh.
Syaefuloh menambahkan, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi maupun teguran kepala dinas terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih tertib administrasi.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkas Syaefuloh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.