Pada 13 Juli 2021, sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.
Setelah meyakini surat vaksin Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.
Dibantu istrinya, AEP membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu di kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Marak Kasus Pemalsuan Surat Covid-19 Pada 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 23 Tersangka". (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.