Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, Satpol PP Jaksel Kumpulkan Denda Sebesar Rp 126 Juta dari Para Pelanggar Prokes

Kompas.com - 01/01/2022, 12:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Ada 92.620 masyarakat yang ditindak oleh Satpol PP karena melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.

"Total pelanggar (tak menggunakan masker) ada 92.620 pelanggaran. 91.741 pelanggar sanksi kerja sosial. 879 pelanggar bayar denda administratif," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online Artis CA: Tarif Rp 30 Juta-Sudah Lima Kali Melakukan

Total nominal denda adamistrasi dari 879 pelanggar prokes yang membayar terkumpul sebesar Rp 126.200.000.

Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Ujang mengatakan, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional wilayah Jakarta Selatan.

"Itu tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tak pakai masker. Setiap pagi dan sore di Pasar Kebayoran Lama, termasuk Pasar Minggu," ujar Ujang.

Baca juga: Mengenang Meriahnya Malam Tahun Baru di Jakarta Sebelum Pandemi Covid-19...

"Ke depan untuk kita bersama pimpinan tingkat kota kemudian camat dan lurah berkomunikasi, untuk sama-sama buat situasi di pasar terkendali masalah penggunaan masker. Karena pasar ini dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok," kata Ujang.

Berikut rincian pelanggaran prokes sepanjang tahun 2021 di Jaksel :

1. Masker (Perorangan)

- Kerja Sosial = 91.741 Pelanggar

- Denda Administratif = 879 Pelanggar

Total Pelanggaran 92.620 Pelanggar dengan denda Rp.126.200.000.

2. Kerumunan

- Pembubaran = 335 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 18 Pelanggaran

Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran

3. Tempat Usaha Makan Minum

- Pembubaran = 231 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 1.258 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 353 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 180 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda = 3 Pelanggaran

- Denda Administratif = 11 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 1 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 193.500.000

Total Pelanggaran = 2.037 Pelanggaran


4. Perkantoran

- Teguran Tertulis = 102 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 5 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 16 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 12 Pelanggaran

Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran .


5. Tempat Usaha Lainnya

-Teguran Tertulis = 214 Pelanggaran

-Penutupan Sementara 1x24 Jam = 3 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 62 Pelanggaran

- Denda Administratif = 2 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 5 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 50.000.000.

Total Pelanggaran = 284 Pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com