"Di hadapan penyidik, pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi.
Atas perbuatannya, CP disangkakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.