TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu aturan detail dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan vaksinasi booster yang direncanakan pada 12 Januari 2022.
Hal itu dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
"Kita menunggu aturannya dari kementerian baik dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Dalam Negeri soal vaksinasi booster," ujar Benyamin.
Baca juga: Dikaji, Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Vaksin Covid-19 Berbayar di Faskes BUMN dan Swasta
Benyamin mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Tangerang siap menggelar vaksinasi dosis ketiga itu.
"Saya sudah minta Dinas Kesehatan untuk koordinasi ke Provinsi (Banten) untuk stok vaksinnya. Dan sampai hari ini relatif tidak ada kendala jadi kita tinggal menunggu aturan saja," kata Benyamin.
Benyamin menambahkan, teknis vaksinasi booster nantinya tak jauh berbeda seperti yang sudah digelar dosis pertama dan kedua di Tangerang Selatan. Vaksinasi akan digelar secara massal untuk warga Tangerang Selatan.
"Pelaksanaan seperti vaksinasi pertama. Kita lakukan lagi vaksinasi massal dan kemudian menyebar di berbagai titik seperti dulu," kata Benyamin.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Akan Digelar di Kota Tangerang Mulai 12 Januari
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.