b. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
c. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
d. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
b. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
c. Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level dua dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
a. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental:
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.