Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi: Terakhir Komunikasi Bahas Perda

Kompas.com - 06/01/2022, 13:44 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/2022), sebelum Rahmat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tri berujar, saat itu mereka membahas soal peraturan daerah (perda) Kota Bekasi.

"Terakhir kontak itu kemarin, pada waktu selesai rapat paripurna, karena kebetulan pada waktu itu saya melakukannya secara Zoom Meeting, terkait dengan perda yang dicabut dan yang akan disahkan. Beliau juga minta kepada saya untuk kemudian ditindaklanjutinya terkait perda yang sudah disepakati," kata Tri, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi: Tentu Prihatin dan Sedih

Setelah itu, Tri tidak berkomunikasi dengan Rahmat Effendi.

Begitu mendengar kabar ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Tri berulang kali mencoba menghubungi Rahmat Effendi.

Namun, Rahmat tak bisa dihubungi.

"Belum bisa dihubungi. Beberapa kali saya hubungi, beliau masih tidak bisa dihubungi," ujar Tri.

Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ini Kata Wakil Wali Kota Bekasi Soal Plt Wali Kota

Tri pun mengaku prihatin mengetahui kabar Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK.

"Yang jelas, kita ikuti saja prosesnya. Tentunya, ini ada rasa prihatin dan sedih. Kita doakan saja Pak Wali dapat menjalankan yang terbaik dan diberikan yang terbaik untuk beliau," ucap Tri.

Adapun Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Rabu siang.

Rahmat ditangkap bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.

Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK

Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Pepen itu.

KPK menyatakan bahwa OTT tersebut diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.

Hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com