JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.
Tahun 2021, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar. Tahun ini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar.
Adapun rincian belanja daerah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Dalam KUA-PPAS dirincikan, setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Berikut rincian pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta:
1. Uang Representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 2.910.444
2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun/106
Per orang per bulan: Rp 589.577
3. Tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 620.000
4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 249.467
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 239.175