Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Ichwan Tony mengatakan, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah dibangun. Fasilitas tersebut adalah Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan kasus penipuan.
"Karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), maka kami tempuh jalur perdata," ucap Ichwan, Kamis.
Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.