"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," jelas Andi.
Ketika itu, kata andi, tersangka Eko Herwiyanto menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Sementara, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily, diserahkan kepada Pemkot Depok.
"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga telah digunakan Burhanudin untuk keperluan tanah makam, faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," kata Andi.
Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Adapun penyerahan tanah makam yang dilakukan Burhanudin, kata andi sebagai syarat penerbitan IMB PT Abdiluhur Kawuloalit. "Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.