Namun, tidak menutup kemungkinan korban berani melapor ke pihak kepolisian setelah kasus penangkapan orang nomor satu di Bekasi tersebut muncul ke publik.
"Nggak ada (kaitan dengan kasus wali kota), kalau ada tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai, tidak ada," tambah Hengki.
MAD dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Wali Kota Bekasi Digiring KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Honorer Pemkot Bermunculan, Ini Kata Polisi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.