Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima.
Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.