Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dihadirkan Saat Pembacaan Dakwaan

Kompas.com - 12/01/2022, 19:21 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menghadirkan empat tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 18 Januari 2022.

Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.

Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas di lapas dan di RS. Kemudian, enam orang dijadikan tersangka atas kasus kebakaran.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Disidangkan 18 Januari 2022

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, keempat tersangka akan dihadirkan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

"Tanggal 18 Januari ini, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan, agenda pertama," ucapnya pada awak media, Rabu (12/1/2022).

Dapot menyebut, jika para tersangka tak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai dakwaan dibacakan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Status Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dicabut

Sementara itu, jika mereka mengajukan eksepsi, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan jawaban atas eksepsi tersebut.

"Kalau tidak ada eksepsi, ya kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.

"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," sambung Dapot.

Baca juga: Kemenkumham Kaji Usulan Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Dia mengatakan, keempat tersangka yang dihadirkan adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.

Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.

Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.

49 napi tewas

Kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba, 8 September 2021.

Blok C itu ditempati 122 warga binaan.

Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Setelah Tragedi Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi

Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.

Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.

Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

6 orang tersangka

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kebakaran di lapas itu terjadi akibat korsleting atau arus pendek.

Adapun korsleting terjadi akibat adanya arus listrik tidak sesuai dengan hambatan.

"Kalau kita dulu pernah belajar itu kuatnya arus itu voltase dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi, sehingga arus tidak terkendali," kata Tubagus, 29 September 2021.

Setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kebakaran itu.

Para tersangka adalah RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Tersangka lain, yakni JMN yang merupakan narapidana, serta PBB dan RS yang merupakan petugas lapas.

JMN, PBB, dan RS disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com