Widyastuti juga mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta. Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, kata Widyastuti, penduduk dengan KTP Non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti.
Baca juga: Dinkes DKI: Pelayanan Vaksinasi Booster Terbuka untuk Warga dengan KTP Luar Jakarta
Vaksin Tersedia di Seluruh Puskesmas
Widiyastuti menyatakan, layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster memang belum merata di seluruh fasilitas kesehatan Ibu Kota. Sebab, kata dia, jumlah vaksin booster yang diterima DKI Jakarta masih terbatas.
Untuk sementara pelayanan vaksinasi booster baru tersedia di Puskesmas. Ia memastikan seluruh Puskesmas siap melayani vaksinasi dosis ketiga.
"Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap menerima kalau ada (kelompok) lansia yang akan melakukan vaksinasi (booster)," kata Widyastuti
Baca juga: Lansia Ini Rela Jalan Kaki 2 Km ke Puskesmas Kelapa Gading demi Divaksinasi Booster
Merk Vaksin Booster
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.