JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur siap menghadapi gugatan senilai Rp 98 triliun yang dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa, berkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya Insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar Ariel.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media
Namun, kata Ariel, adanya gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.
"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.
Ariel sebelumnya mengemukakan, baru mengetahui soal gugatan di PN Jakarta Selatan itu berdasarkan berita yang tersebar di media.
"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi dateng panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Lagi atas Kasus Wanprestasi, Diminta Ganti Rugi Rp 98,7 Triliun
Adapun gugatan tercatat, Selasa (11/1/2022). Angka gugatan yang dilayangkan senilai Rp 98 Triliun.
Ada empat pihak yang diduga oleh Zaini dalam nomor perkara Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, itu.
Tergugat pertama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Berikut tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan ketiga tergugat lain:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;
-Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Fresh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
- Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256; kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000;
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.