JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta enggan menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka ataub PTM 100 persen meski sudah ditemukan kasus Covid-19 di 15 sekolah.
Pada Kamis (13/1/2022) lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan bahwa temuan kasus Covid-19 di sekolah tak lebih dari 0,1 persen, dibandingkan jumlah sekolah di Jakarta yang mengadakan PTM 100 persen.
Itulah sebabnya Riza menyatakan belum ada urgensi untuk menghentikan PTM 100 persen yang sedang berjalan saat ini.
"Sampai hari ini belum ada urgensi menutup sekolah PTM. Kami masih terus memantau memastikan semua berjalan lebih baik lagi," kata Riza.
Baca juga: PTM Lanjut meski Kasus Covid-19 Ada di 15 Sekolah, Wagub: Jumlah Sekolah di Jakarta 10.429
Dia juga menegaskan bahwa belajar tatap muka 100 persen tetap berjalan karena DKI Jakarta berupaya memenuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan kan ada syarat PTM 100 persen terbatas dan kami DKI memenuhi syarat itu," kata Riza.
SKB 4 Menteri yang dimaksud bernomor 05/KB/2021 dari Kemendikbud, Nomor 1347 Tahun 2021 dari Kementerian Agama, Nomor HJ.01.08/Menkes/6678/2021 dari Kementerian Kesehatan dan Nomor 443-5847 tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Siswa Sekolah Terpapar Covid-19, Ini Rekomendasi 5 Organisasi Profesi Dokter soal PTM 100 Persen
Dalam SKB disebut, untuk daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 bisa menggelar belajar tatap muka 100 persen.
DKI Jakarta saat ini berstatus PPKM level 2 dan bisa menggelar PTM 100 persen.
Selain syarat level PPKM, SKB 4 Menteri juga menyebutkan capaian vaksin untuk pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen. Syarat tersebut berhasil dicapai DKI sebelum aturan tersebut dibuat.
Begitu juga syarat capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di wilayah DKI Jakarta harus mencapai di atas 50 persen, DKI disebut sudah memenuhi syarat itu.
Menurut SKB 4 Menteri tersebut, DKI Jakarta bisa mengurangi jumlah siswa yang mengikuti PTM menjadi 50 persen apabila status PPKM naik menjadi level 3.
Sedangkan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka secara total, PPKM di Jakarta harus berstatus level 4. Ketika berstatus level 4, seluruh pembelajaran dialihkan kembali menjadi jarak jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.