JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.
Para pengusaha ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen.
Baca juga: Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN Terkait Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen
Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip Kompas.com, Senin (17/2/2022):
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Usai Giring Terperosok ke Kubangan Lumpur, Gubernur Anies Undang Nidji Check Sound di JIS
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1/2022) lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. Ada tiga pihak yang terdaftar sebagai penggugat, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.
Namun pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Menyelisik Besar Tunjangan Anies dan Riza Patria yang Bikin Ketua DPRD DKI Penasaran...
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman sebelumnya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749 selama proses gugatan masih berlangsung.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.