BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wali Kota non-aktif Bekasi Rahmat Effendi, Naufal Al-Rasyid, mengatakan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja setelah hampir dua pekan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Baik-baik aja, tadi keluarga baik, kelihatannya wajarlah," ungkap Naufal saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Naufal berujar, Rahmat Effendi berusaha menyesuaikan diri di dalam ruang tahanan.
"Ya, saya pikir biasalah, di tempat yang baru ya ada kendala, wajar-wajar ajalah, tapi kondisinya baik-baik aja," ujar Naufal.
Naufal mengungkapkan, Rahmat Effendi dan pihak keluarga hanya bisa berkomunikasi melalui aplikasi Zoom, sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain itu, pihak keluarga dan kuasa hukum juga berkomunikasi dengan Rahmat Effendi lewat surat-menyurat.
"Kalau komunikasi kan daring, surat menyurat sudah. Kalau ketemu langsung, enggak bisa sekarang," kata Naufal.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dari hasil OTT Rahmat Effendi, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Rahmat Effendi, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.
Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencaharian karena Saya Masuk Penjara!
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.