JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Punya Andil dalam Bom Gereja Jolo Filipina
Dalam amar putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.
Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Baca juga: Jejak Mendamaikan Luka, Penyintas Bom Kedubes Australia: Apa Dosa Kami?
Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam. Ia diketahui buron selama 18 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.