Vonis Bruder Angelo disebut berlebihan
Kuasa hukum Bruder Angelo, Bayu Ferianto menilai putusan hakim berlebihan.
Ia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Di dalam angkot itu ada saksi fakta yang namanya S, A yang menerangkan bahwa saksi fakta (dari JPU) tersebut tidak pernah potong rambut," kata Bayu Ferianto kepada wartawan Di PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bruder Angelo Sebut Vonis 14 Tahun Penjara Berlebihan
Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan," kata Bayu menegaskan.
Atas vonis tersebut, Bruder Angelo dan tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding. Ia menilai, Bruder Angelo harus dibebaskan.
"Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan. Makanya kami ajukan upaya hukum banding," kata Bayu.
"Harus dibebaskan dong, tidak ada saksi. Kan katanya ada delapan orang anak di dalam angkot tetapi yang dijadikan saksi hanya dua orang anak. Dua orang anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam orang anaknya ke mana," imbuh dia.
Bruder Angelo ajukan banding
Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani di Depok.
Dalam persidangan, Angelo mengatakan bahwa dirinya berkeberatan atas vonis tersebut.
Baca juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Pelaku Cabul Bruder Angelo Ajukan Banding
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata Angelo dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) AB Ramadhan menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
"Pikir-pikir, Majelis Hakim," ujar AB Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.