JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial W (42) pura-pura menangis setelah membunuh istrinya, SS (29), di sebuah petak kontrakan di RT 009 RW 005 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, awalnya W sedang bekerja di tempat potong rambut di kawasan Pondok Kelapa.
W kemudian dihubungi oleh adik korban agar segera pulang karena SS meninggal di kontrakan tersebut, Rabu (19/1/2022).
"Ini awalnya kami perintahkan adik (korban) untuk telepon. Dia (W) datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu," ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Duren Sawit: Korban Datang dari Kendal, Izin Nikah Lagi lalu Dibekap
Namun, setelah diinterogasi polisi, W kemudian mengaku bahwa dirinya yang membunuh sang istri.
"Kami interogasi, kami gabungkan dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak," kata Budi.
Saat itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit menangkap M.
Insiden pembunuhan berawal ketika SS, anak (AR), dan adiknya (AI) datang dari Kendal, Jawa Tengah, ke kontrakan W, Rabu dini hari.
Karena lama tidak bertemu, SS dan W melepas rindu dengan berhubungan badan. Aktivitas itu dilakukan keduanya saat AR dan AI terlelap di kasur sebelahnya.
Saat bertemu, SS mengutarakan niatnya kepada W bahwa dirinya ingin menikah lagi.
"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Budi.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Dibekap hingga Lemas Usai Berhubungan Badan
W membekap mulut dan hidung korban yang sedang tertidur selama lebih kurang 20 menit.
"W menduduki korban yang dalam keadaan terlentang dan membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," kata Budi.
Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan menutupi tubuh korban dengan kain.
Setelah itu, pelaku ikut tidur di samping jasad istrinya.
Paginya, W berangkat kerja dan mengantarkan anaknya ke tempat penitipan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang
SS pertama kali diketahui meninggal oleh adiknya sendiri pada Rabu siang.
"Kemudian adik korban mencurigai karena meninggalnya tidak wajar," ujar Budi.
Pada pukul 16.00 WIB, jasad korban diperiksa petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, ucapan ingin menikah itu diutarakan korban baru satu kali.
"Baru kali ini (ucapan ingin menikah lagi)," ujar Joko Adi, Jumat ini.
Baca juga: Giring Terperosok di Sirkuit Formula E, Anies: Kasihan Waktunya Longgar
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.