JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami motif W (42), pria yang membunuh istrinya, SS (29), di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dari pengakuan pelaku, pembunuhan dipicu SS ingin menikah lagi.
"Motif ini masih kami dalami kembali. Apakah benar permasalahan karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain. Nanti kami dalami lagi dari pihak keluarga, termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya (korban)," ujar Budi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Istri Dibunuh Suaminya Setelah Berhubungan Badan di Duren Sawit
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, pelaku dan korban memang tidak tinggal serumah.
W tinggal di Jakarta, sedangkan SS di Kendal, Jawa Tengah. Namun, Joko Adi belum tahu sudah berapa lama pelaku dan korban tidak tinggal bersama.
Adi hanya menyebutkan, pelaku dan korban telah menikah selama 10 tahun.
"Malahan lebih dari 10 tahun (menikah). Punya tiga anak," ujar Joko Adi.
Adapun W berprofesi sebagai tukang cukur, sedangkan SS ibu rumah tangga.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit Usai Hubungan Badan, Akibat Korban Ingin Nikah Lagi
Pembunuhan terjadi di sebuah petak kontrakan di RT 009 RW 005 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Insiden pembunuhan berawal ketika SS, anak (AR), dan adiknya (AI) datang dari Kendal ke kontrakan W.
Karena lama tidak bertemu, SS dan W melepas rindu dengan berhubungan badan. Aktivitas itu dilakukan keduanya saat AR dan AI terlelap di kasur sebelahnya.
Saat bertemu, SS mengutarakan niatnya kepada W bahwa dirinya ingin menikah lagi.
W pun sakit hati. Maka dari itu, setelah berhubungan badan, W berniat membunuh korban.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Ditemukan oleh Adiknya yang Tidur di Dekatnya
"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Budi Sartono.
W membekap mulut dan hidung korban yang sedang tertidur selama lebih kurang 20 menit.
"W menduduki korban yang dalam keadaan terlentang dan membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," kata Budi.
Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan menutupi tubuh korban dengan kain.
Setelah itu, pelaku ikut tidur di samping jasad istrinya.
Baca juga: Habis Bunuh Istrinya di Duren Sawit, Pelaku Menangis Pura-pura Tak Tahu Kejadian
Paginya, W berangkat kerja dan mengantarkan anaknya ke tempat penitipan. SS pertama kali diketahui meninggal oleh adiknya pada Rabu siang.
"Kemudian adik korban mencurigai karena meninggalnya tidak wajar," ujar Budi.
Pada pukul 16.00 WIB, jasad korban diperiksa petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.