JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu hamil berinisial MM (23) di Depok, berencana menjual ginjalnya demi melunasi utang.
Mulanya, ia meminjam uang kepada rentenir untuk modal bisnis yang ia jalani.
"Awalnya saya pinjam ke teman, pernah juga pinjam akun pinjaman teman untuk saya. Ke rentenir juga ada, jadi yang bikin bengkak ya bunganya itu. Sekitar 900 jutaan," ujar MM kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Demi Bayar Utang Rp 1 Miliar, Ibu Hamil Rela Jual Ginjal
Terlilit utang mulai dari pinjaman online hingga rentenir, MM mengaku hidupnya kini tak pernah tenang. Pasalnya, hampir setiap hari penagih utang datang silih berganti.
"Kadang ada yang ke rumah marah-marah sampai teriak, enggak ngerti keadaan, gitu. Ada juga yang baik, bahkan ada yang nunggu sampai pagi kalau saya lagi enggak ada di rumah," tuturnya.
Atas dasar itulah MM akhirnya berencana menjual ginjalnya untuk menutupi utang yang menumpuk hingga nyaris Rp 1 miliar. Ia tak segan membagikan rencananya itu melalui media sosial.
"Sengaja share ke media sosial karena saya niat jual ginjal, biar saya tuh bisa tenang, hidup saya enggak dikejar orang," kata MM.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjalnya, Terlilit Utang dan Dikejar Rentenir
Tidak berhenti di situ saja, MM bahkan sempat menyambangi rumah sakit. Namun RS yang didatangi itu tak membolehkan MM menjual ginjalnya.
"Kemarin sempat ke beberapa rumah sakit, cuma risikonya gede. Apalagi kondisi setelah melahirkan. Enggak boleh banyak capek," katanya.
Padahal MM mengaku siap menerima risiko setelah ginjal di tubuhnya tersisa satu. Pihak keluarga pun menyetujui langkah yang akan diambil MM.
"Sudah siap ke depannya seperti apa jika ginjal saya sudah terjual. Suami juga sudah setuju," ujarnya.
Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.
"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.
Baca juga: Dokter: Jual Ginjal dan Organ Tubuh Lain Haram Hukumnya, Kenapa?
"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.
Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.