DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak, Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai, kembali menjalani sidang dakwaan atas laporan yang dilayangkan korban ketiga, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).
Kaka Ai merupakan bekas pembina misdinar salah satu gereja di Depok. Dia juga sedang menjalani pidana penjara 15 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.
Dalam kasus ini, Kaka Ai kembali didakwa melakukan pencabulan, namun dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, perkara ini berawal dari aduan salah satu korban pada pertengahan Mei 2020 lalu.
"Korban mengadu, terus saya bikin tim bersama pengurus gereja untuk menginvestigasi kasus ini. Biasanya kekerasan seksual terhadap anak itu korbannya banyak dan itu udah berjalan panjang," kata Tigor, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Kemudian, pada pertengahan sidang berkas pertama, korban lain menghubungi untuk meminta pendampingan hukum guna membuat laporan baru.
"Korban lain hubungi saya, baru melapor. 28 Desember lalu, berkasnya P21 (lengkap) dari polisi Depok," kata Tigor.
"Dia (korban dari berkas kedua) sih udah beberapa kali mengalami (pencabulan) sekitar tiga kali, tapi yang dilaporkan kejadian yang di Desember 2019," ungkapnya.
Tigor menuturkan, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana. Korban dengan diselimuti rasa takut terpaksa memberikan.
Setelah pelaku mendapati foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk mengikuti kehendak pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.