Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 25/01/2022, 00:55 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak, Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai, kembali menjalani sidang dakwaan atas laporan yang dilayangkan korban ketiga, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Kaka Ai merupakan bekas pembina misdinar salah satu gereja di Depok. Dia juga sedang menjalani pidana penjara 15 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Kaka Ai kembali didakwa melakukan pencabulan, namun dengan korban yang berbeda.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, perkara ini berawal dari aduan salah satu korban pada pertengahan Mei 2020 lalu.

"Korban mengadu, terus saya bikin tim bersama pengurus gereja untuk menginvestigasi kasus ini. Biasanya kekerasan seksual terhadap anak itu korbannya banyak dan itu udah berjalan panjang," kata Tigor, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Kemudian, pada pertengahan sidang berkas pertama, korban lain menghubungi untuk meminta pendampingan hukum guna membuat laporan baru.

"Korban lain hubungi saya, baru melapor. 28 Desember lalu, berkasnya P21 (lengkap) dari polisi Depok," kata Tigor.

"Dia (korban dari berkas kedua) sih udah beberapa kali mengalami (pencabulan) sekitar tiga kali, tapi yang dilaporkan kejadian yang di Desember 2019," ungkapnya.

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Tigor menuturkan, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana. Korban dengan diselimuti rasa takut terpaksa memberikan.

Setelah pelaku mendapati foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk mengikuti kehendak pelaku.

"Dia (korban) dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Sebenarnya korban enggak mau, karena dia sudah tahu akan dilecehkan lagi," kata Tigor.

Menurut Tigor, terpidana mengancam akan menyebarkan foto korban jika tak mau menuruti perintah.

"Akhirnya datang dia. Nah kejadian lagi itu, akhirnya dilaporin. Jadi ini adalah berkas kedua terhadap pelaku yang sama. Jadi beda kasus," ungkap Tigor.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Sementara, Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebutkan, persidangan pertama kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril berlangsung pada 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang berikutnya, 7 Februari 2022.

Syahril didakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com