Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021, dini hari.
Kebakaran menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.
Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.
Sidang pekan lalu
Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Kuasa hukum dari keempat terdakwa yakni Firman Silalahi.
Kepolisian menyangkakan Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas. Kedua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS.
JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.