Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kompas.com - 25/01/2022, 17:49 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru terkait penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka yakni berinisial DA dan BH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan dari fakta persidangan terdakwa W dan MF.

"Yang pertama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan kedua atas nama BH selaku Direktur Utama CV Zona Internasional People," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyiapkan rekanan fiktif dan rekening panjang umum fiktif seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Ketika dana BOS sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif, kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," terang Agus.

Agus mengungkapkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku 25-31 Januari 2022, Jakarta Masih di Level 2

Untuk melakukan penyidikan lebih jauh, Kejari Jakarta Barat menahan dua tersangka selama 20 hari.

"Terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Jakarta Tetap Bisa Gelar PTM 100 Persen

Pada April 2021, Kejari Jakarta Barat menetapkan W dan MF sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) I sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," terang Agus, 22 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com