Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2022, 17:49 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru terkait penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka yakni berinisial DA dan BH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan dari fakta persidangan terdakwa W dan MF.

"Yang pertama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan kedua atas nama BH selaku Direktur Utama CV Zona Internasional People," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyiapkan rekanan fiktif dan rekening panjang umum fiktif seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Ketika dana BOS sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif, kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," terang Agus.

Agus mengungkapkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku 25-31 Januari 2022, Jakarta Masih di Level 2

Untuk melakukan penyidikan lebih jauh, Kejari Jakarta Barat menahan dua tersangka selama 20 hari.

"Terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Jakarta Tetap Bisa Gelar PTM 100 Persen

Pada April 2021, Kejari Jakarta Barat menetapkan W dan MF sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) I sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," terang Agus, 22 April 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PT Transjakarta Pertimbangkan Pasang Pembatas Jalur di Jalan HR Rasuna Said

PT Transjakarta Pertimbangkan Pasang Pembatas Jalur di Jalan HR Rasuna Said

Megapolitan
Pria yang Tewas saat Ikut Tawuran di Pasar Gili Palmerah Diduga Dibacok Benda Tajam

Pria yang Tewas saat Ikut Tawuran di Pasar Gili Palmerah Diduga Dibacok Benda Tajam

Megapolitan
Polisi Kesulitan Cari Sejoli yang Buang Bayi di Koja, karena Rekaman CCTV Blur

Polisi Kesulitan Cari Sejoli yang Buang Bayi di Koja, karena Rekaman CCTV Blur

Megapolitan
Polisi Amankan 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Polisi Amankan "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Megapolitan
Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan

Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan

Megapolitan
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis

Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis

Megapolitan
Sebelum Mengakhiri Hidup, Pria Ini Sering Ancam Bunuh Diri ke Kekasihnya

Sebelum Mengakhiri Hidup, Pria Ini Sering Ancam Bunuh Diri ke Kekasihnya

Megapolitan
CFD Setiap Jumat di Polda Metro Jaya Ditiadakan Selama Ramadhan

CFD Setiap Jumat di Polda Metro Jaya Ditiadakan Selama Ramadhan

Megapolitan
Pertanyakan Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum D Sebut AG Sering Cari Perhatian dan Kirim Foto ke Kliennya

Pertanyakan Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum D Sebut AG Sering Cari Perhatian dan Kirim Foto ke Kliennya

Megapolitan
Masih Ada 11 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dirawat di RS

Masih Ada 11 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dirawat di RS

Megapolitan
Membandingkan Harga Pangan di Tiga Pasar Tradisional Jakarta, Mana yang Termurah?

Membandingkan Harga Pangan di Tiga Pasar Tradisional Jakarta, Mana yang Termurah?

Megapolitan
Korban Jiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Terus Bertambah, Kini Ada 33 Orang Meninggal Dunia

Korban Jiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Terus Bertambah, Kini Ada 33 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pria di Koja Tewas Gantung Diri karena Keinginannya Tak Dituruti Kekasih

Pria di Koja Tewas Gantung Diri karena Keinginannya Tak Dituruti Kekasih

Megapolitan
Korsleting AC lalu Meledak, Rumah Warga di Sawah Besar Kebakaran

Korsleting AC lalu Meledak, Rumah Warga di Sawah Besar Kebakaran

Megapolitan
Update Harga Bahan Pokok di Pasar Jakarta Barat Saat Ramadhan 2023

Update Harga Bahan Pokok di Pasar Jakarta Barat Saat Ramadhan 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke