JAKARTA, KOMPAS.com - Neira J Kalangi (26), perempuan yang diduga korban kekerasan rumah tangga (KDRT) dan ditahan atas laporan suaminya ke Polda Metro Jaya, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Neira keluar dari ruang tahanan setelah penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Neira keluar dari Gedung Tahti Polda Metro Jaya dan langsung menghampiri sang ayah yang datang bersama tim kuasa hukum.
Baca juga: Diduga Korban KDRT, Wanita Ini Ditahan Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Suaminya
Air matanya tak terbendung ketika memeluk sang ayah setelah hampir 11 hari mendekam di ruang tahanan.
"Maafin Neira, Pak," ucap Neira sambil memeluk erat ayahnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
"Enggak apa-apa, santai," sahut sang ayah.
Neira mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan penangguhan penahanan atas dugaan kasus akses ilegal yang dilaporkan oleh suaminya, MHF.
Selanjutnya, Neria menyatakan telah menyerahkan penanganan proses hukum, dan laporan KDRT yang menimpanya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini," ungkap Neira kepada wartawan.
"Terkait kasus Itu nanti biar didiskusikan dari kuasa hukum saya saja," sambungnya.
Baca juga: Viral Perempuan di Bandung Diduga Korban KDRT, Polisi Sebut Dipicu karena Cekcok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.