Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Pengelola, Penjual Cilok yang Mengaku Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange Mall Tuntut Haknya

Kompas.com - 27/01/2022, 18:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga yang mengaku sebagai ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing melakukan demonstrasi dan menuntut pengembang Bintaro Xchange Mall, PT Jaya Real Property agar memenuhi hak mereka.

Yatmi (57), warga yang mengatasnamakan ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing, melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan orang lainnya di area pos keluar selatan Bintaro Jaya Xchange Mall sejak pukul 10.00 WIB.

Perempuan yang sehari-harinya berjualan cilok itu mengaku sempat putus asa mempertahankan lahannya.

Baca juga: PT Jaya Real Property Didemo Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange Mall

Pasalnya, ini adalah aksi demo kedua yang digelar setelah 2019. Meski begitu, Yatmi berharap ada iktikad baik dari pihak pengembang.

"Saya sehari-harinya jual cilok di depan Puskesmas Kampung Sawah. Saya tinggal di rumah milik saya sendiri dari ibu saya. Kalau ini tanah warisan dari bapak," ungkapnya.

Yatmi menceritakan, ketika awal pembangunan gedung berlangsung tahun 2010, dia telah memasang beberapa plang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya. Namun berulang kali pula plang tersebut dilepas oleh pihak pengembang.

"Sampai saya putus asa enggak ada diskusi dulu, enggak ada ganti rugi (kompensasi). Saya heran kenapa pemerintah kota mengizinkan peresmian mal pada tahun 2013, padahal surat izinnya baru 2019. Emang ada orang yang bangun dulu baru keluar izin? Harusnya izin dulu baru bangun. Surat izin udah keluar tapi tanahnya masih nama saya," kata Yatmi.

Setelah melewati berbagai cara berupa permintaan diskusi dengan pihak pengembang, rapat pembahasan pengaduan masyarakat di Kemendagri, hingga demo pada hari ini Kamis (27/1/2022), Yatmi mengungkapkan belum ada iktikad baik dari pihak pengembang.

Oleh karena itu, Yatmi menggugat dua hal kepada pihak pengembang PT JRP.

Baca juga: Propam Masih Periksa Ipda OS, Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

"Saya punya girik leter c 428 dari tanah ini yang selama ini tidak pernah dialihkan, baik itu jual beli maupun hibah. Saya ingin hak saya kembali. Bongkar gedung, atau dibayar saja lahan saya seharga sekarang," ujar dia.

Kuasa Hukum Yatmi, Harun Hukubun, menuturkan bahwa pada dasarnya ahli waris Alin menuntut komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah rapat bersama pada 5 Juli 2021. 

Sebagai informasi, agenda rapat ketika itu membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah Yatmi bin Jeman bin Alin.

"Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel mal ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu, tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami turun," ungkap Harun di lokasi unjuk rasa.

Baca juga: Petugas SPBU di Bintaro yang Curangi Konsumen Dipecat

 

Akan tetapi, karena tidak kunjung ada eksekusi sesuai hasil rapat, maka pihak ahli waris Alin turun ke jalan untuk menggelar aksi demo.

"Tuntutannya adalah bagaimana pengembang menyikapi permasalahan ini. Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik kanwil sampai Irjen Kemendagri sudah ditangani dengan baik, hanya eksekusi yang belum dilaksanakan. Kami tidak tahu pihak Irjen melalui Kemendagri alasannya apa kami tidak tahu. Makanya, kami bersepakat turun," jelas Harun. 

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Advokasi dan Permasalahan PT Jaya Properti Irfan Fajar mengeklaim bahwa lahan mal dan sekitarnya yang memiliki luas 11.320 meter persegi, secara sah merupakan milik pengelola.

"Mereka (ahli waris Alin) menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas, yaitu sertifikat HGB (hak guna bangunan) apalagi BxChange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami, tapi juga untuk kepentingan masyarakat artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum," ucap Irfan.

"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada, artinya bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kepemilikan kami, maka kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com