Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 28/01/2022, 07:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.

Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.

Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.

"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Munculnya Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Penyekapan Pengusaha di Depok, Korban Diancam Senpi

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.

"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pegawai Pinjol Ilegal di PIK | Sumur Resapan Diusulkan jadi Kolam Lele

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.

"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini. Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

Menurut dia, oknum anggota TNI AD dan warga sipil lain menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com