"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.
Baca juga: Aparat Disebut Terlibat Penyekapan Pengusaha di Depok, ke Mana Mereka Saat Polisi Datang?
Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.
Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah mereka berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.
Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Oknum TNI Sekap Pengusaha di Depok Disidang di Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.