Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2

Kompas.com - 28/01/2022, 08:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami keterkaitan dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pada Kamis (27/1/2022) malam, Polres Metro Jakarta Utara menggrebek perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 dan mengamankan 27 orang.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama dan mengamankan 99 orang.

Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA

"Nanti kita dalami (keterkaitannya), kan masih baru," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ilegal yang digrebek pihaknya baru beroperasi pada Januari 2021.

"Ini satu langkah yang baik. Mereka baru beroperasi, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," ujar dia.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.

"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata dia.

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).

Terdapat empat aplikasi yang digunakan oleh mereka, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.

Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com