Budhi menjelaskan, penghentian kasus tersebut telah sesuai ketentuan karena dua penjambret sebagai pelaku meninggal dunia.
"Dalam hal ini tersangkanya meninggal dunia, maka sesuai ketentuan undang-undang itu harus kami lakukan penghentian penyidikan," kata Budhi.
"Sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan itu adalah demi hukum karena tersangka meninggal dunia," ucap Budhi.
Buhdi mengatakan, jajarannya akan menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong di media sosial terkait kasus itu.
"Nanti kita lihat, menyebarkan berita bohong itu kan ada ketentuannya. Kita kan negara hukum," ujar dia.
Namun Budhi belum dapat memastikan waktu penyelidikan terhadap akun media sosial yang membuat twit terkait soal peristiwa penjambretan itu.
"Kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan yang terjadi atau tidak," kata Budhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.