JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilai kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara merupakan kawasan yang representatif untuk menjalankan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam mengelabui petugas.
Hal tersebut menyusul penggerebekan dua perusahaan pinjol yang berbeda oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, lokasi yang terbilang elite itu dipilih untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Berawal dari Korban Lapor Diancam Saat Ditagih Utang
"Kalau kita lihat, kawasan PIK itu kawasan permukiman dan bisnis yang cukup representatif sehingga ini digunakan mereka (pelaku) untuk katakanlah mengelabui petugas," kata Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
"Karena dari penggerebekan kantor pinjol yang dilakukan, mereka menyewa ruko di tempat elite, (untuk) menggambarkan bahwa perusahaan ini kuat dari finansial," lanjut dia.
Selain itu, ruko yang menjadi lokasi perusahaan pinjol itu juga disebutkannya tidak menunjukkan adanya aktivitas.
Hal itu terlihat dari kondisi dan suasana lantai 1 ruko yang kosong.
"Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4. Begitu pun yang digerebek Tim Polda, lantai 1 kosong. Dari luar orang menganggap ini ruko tidak ada aktivitas, tapi di lantai 2, 3, dan 4 itu aktivitasnya di situ," ujar Wibowo.
Baca juga: WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...
Bahkan, kata dia, aktivitas di pinjol ilegal itu terus berlangsung meskipun pada hari libur.
Mereka bekerja dengan sistem shift tanpa berhenti dalam satu minggu.
"Bahkan hari libur juga tidak ada. Jam operasionalnya mulai dari jam 9 pagi sampai jam 7-8 malam," kata dia.
Diberitakan, pada Kamis (27/1/2022) malam Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokasi perusahaan pinjol di PIK dan mengamankan 27 orang.
Dari 27 orang itu, telah ditetapkan 3 orang tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Baca juga: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan
Pada hari sebelumnya, yakni Rabu (26/1/2022), Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di lokasi yang berdekatan.
Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.
Dalam penggerebekan oleh Polda Metro Jaya, terdapat 99 orang yang diamankan dan terdapat 1 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.