JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pinjaman ilegal (pinjol) online yang diungkapkan Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak enam orang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan (terhadap) enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan pinjol tersebut. Kemudian penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Zulpan dalam rilis di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Zulpan mengatakan, satu dari tiga orang tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial YFC (38).
YFC merupakan direktur dari perusahaan pinjol di PIK tersebut dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2
Tersangka kedua merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dan berperan sebagai penerjemah dari YFC. Ia juga membantu YFC untuk surat agar bisa tinggal di Indonesia.
"Ketiga, WNI berinisial N (22), dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran. Di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.
Ancaman yang dilakukan adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.
Zulpan mengatakan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit ponsel yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.
"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA
Sebelumnya diberitajan, polisi kembali menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.
Berdasarkan hasil penggeledehan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah WNA dari China.
Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (desk collection).
Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan 200 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.
Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut
Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.
Pada hari sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di lokasi yang berdekatan.
Sebanyak 90 karyawan perusahaan tersebut diperiksa kepolisian. Manajer perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.