JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Polres Metro Jakarta Utara berawal dari laporan korban perusahaan pinjol tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban berinisial M mulanya meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.
"Kemudian empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi untuk menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi, pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih," kata Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China
Zupan mengatakan, hal tersebut membuat korban terkejut. Sebab, selain menagih di luar waktu perjanjian, perusahaan itu juga mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadi korban kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata dia.
Baca juga: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan
Dari pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara itulah, kata dia, polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut.
Hasilnya, 27 orang diamankan di lokasi saat penggerebekan.
"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.
Baca juga: WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...
Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.
"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.