Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Berawal dari Korban Lapor Diancam Saat Ditagih Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 15:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Polres Metro Jakarta Utara berawal dari laporan korban perusahaan pinjol tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban berinisial M mulanya meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.

"Kemudian empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi untuk menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi, pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih," kata Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Zupan mengatakan, hal tersebut membuat korban terkejut. Sebab, selain menagih di luar waktu perjanjian, perusahaan itu juga mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadi korban kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata dia.

Baca juga: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan

Dari pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara itulah, kata dia, polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut.

Hasilnya, 27 orang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Baca juga: WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com