Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Berawal dari Korban Lapor Diancam Saat Ditagih Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 15:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Polres Metro Jakarta Utara berawal dari laporan korban perusahaan pinjol tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban berinisial M mulanya meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.

"Kemudian empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi untuk menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi, pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih," kata Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Zupan mengatakan, hal tersebut membuat korban terkejut. Sebab, selain menagih di luar waktu perjanjian, perusahaan itu juga mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadi korban kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata dia.

Baca juga: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan

Dari pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara itulah, kata dia, polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut.

Hasilnya, 27 orang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Baca juga: WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com