Hasil penggerebekan, 27 orang diamankan, salah satunya adalah warga negara China.
Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut
Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai reminder (pengingat), penagih, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (desk collection).
Adapun perusahaan pinjol ilegal itu memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35 persen," kata Widodo.
Apabila sudah jatuh tempo, maka nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen dari total pinjamannya.
Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan paksa berupa pemerasan, pengancaman, hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.
Adapun pada hari sebelumnya, Rabu (26/1/2022), Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek perusahaan pinjol ilegal lainnya di lokasi yang berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polres Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.