Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Berawal dari Korban Lapor Diancam Saat Ditagih Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 15:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Polres Metro Jakarta Utara berawal dari laporan korban perusahaan pinjol tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban berinisial M mulanya meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.

"Kemudian empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi untuk menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi, pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih," kata Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Zupan mengatakan, hal tersebut membuat korban terkejut. Sebab, selain menagih di luar waktu perjanjian, perusahaan itu juga mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadi korban kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata dia.

Baca juga: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan

Dari pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara itulah, kata dia, polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut.

Hasilnya, 27 orang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Baca juga: WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hasil penggerebekan, 27 orang diamankan, salah satunya adalah warga negara China.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai reminder (pengingat), penagih, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (desk collection).

Adapun perusahaan pinjol ilegal itu memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35 persen," kata Widodo.

Apabila sudah jatuh tempo, maka nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen dari total pinjamannya.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan paksa berupa pemerasan, pengancaman, hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Adapun pada hari sebelumnya, Rabu (26/1/2022), Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek perusahaan pinjol ilegal lainnya di lokasi yang berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polres Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com