Kedua upaya tersebut, sebut Nasruddin, tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sungai sesuai dengan kebutuhan.
Dia juga menegaskan bahwa secara faktual, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.
Meski disebut berjalan beriringan, selama empat tahun kepemimpinan Anies, normalisasi dan naturalisasi sungai justru mandek.
Program normalisasi telah mandek sejak 2018 lalu. Normalisasi sungai yang ditargetkan selesai tahun 2019 tak kunjung terlihat progres pengerjaannya hingga saat ini.
Baca juga: Saat Naturalisasi Sungai ala Anies Tidak Maksimal dan Jakarta Tergenang. . .
Penyebab mandeknya program naturalisasi adalah sulitnya pembebasan lahan di Jakarta. Menurut pengakuan Pemprov DKI, hal ini disebabkan banyaknya mafia tanah yang membuat proses pembebasan lahan menjadi terhambat.
"Terkait pembebasan lahan normalisasi karena terkait masalah sengketa lahan, masalah tanah, kepemilikan, dan sebagainya, juga mafia-mafia tanah," kata Riza, 9 Maret 2021, seperti dikutip Antara.
Pembebasan lahan juga terhambat masalah pendanaan. Hal ini pernah diungkap oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi, 4 Maret 2021.
Ia menyebut pembebasan lahan terhambat karena menunggu pencairan dana pinjaman dari pemerintah pusat.
Dudi mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi di tahun 2021 belum berjalan meski sudah memasuki bulan ketiga.
"Belum (ada pembebasan lahan) kan anggaran belum cair," kata Dudi.
Dana pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat itu masih dalam pembahasan bersama Sarana Multi Infrastruktur sebagai pihak kreditur.
Dudi mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan tahun 2021 sejumlah Rp 1 triliun.
Kendala tersebut juga dialami tahun 2020. Karena anggaran yang terbatas, Pemprov DKI Jakarta hanya membebaskan beberapa wilayah yang dianggap menjadi prioritas normalisasi saja.
Baca juga: Janji-janji Anies yang Dipertanyakan, dari Hentikan Reklamasi hingga Laksanakan Naturalisasi Sungai
Kendala lainnya adalah pandemi Covid-19. Kepala Unit Pelayanan Data dan Informasi Dinas SDA DKI Jakarta Roedito mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menginventarisasi lahan terdampak normalisasi menjadi terhambat.
Pasalnya banyak petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terpapar Covid-19 dan tak bisa menjalankan tugas inventarisasi.
"Nah itu yang membuat jadi agak terlambat. Karena petugas ukur itu kuncinya di sana, di mereka," kata Roedito.
Data normalisasi sungai di Ibu Kota pun masih simpang siur. Riza pernah mengatakan, setidaknya 7,6 kilometer lahan di sepanjang sungai Ciliwung sudah bisa dipasang sheet pile, artinya sudah bisa dilakukan normalisasi.
Namun, pernyataan Riza dikoreksi oleh Roedito.
Roedito mengatakan, yang dimaksud dari 7,6 kilometer merupakan panjang wilayah sungai yang terdapat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1144 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi untuk Normalisasi Kali Ciliwung dari Jalan TB Simatupang Kota Administrasi Jakarta Selatan Sampai Dengan Kampung Melayu, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dia mengatakan, angka tersebut merupakan angka sungai Ciliwung yang belum dilakukan normalisasi setelah terhenti di tahun 2018.
Sejak saat itu, Pemprov DKI tidak melanjutkan program pembebasan lahan untuk normalisasi.