"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu," kata MS.
Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W dengan harga Rp 700 juta.
MS mengetahui soal penggadaian tersebut saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat klaster itu dengan harga Rp 1,5 miliar kepada MS dkk. MS dkk kemudian menolak tawaran tersebut.
MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Diduga Jual 21 Unit Rumah ke 23 Pembeli
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar akhir tahun 2021. Sementara, perkara perdata dengan tergugat W masih berlangsung.
Para pembeli dan W sempat menempuh jalur mediasi, namun gagal.
Akhirnya, sidang tetap berlangsung. Sidang lanjutan rencananya akan berlangsung pada Rabu (2/2/2022).
Adapun MS dkk menuntut W secara perdata agar hak-hak mereka diberikan, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.