Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang yang Ditangkap Polisi Diduga Tipu Pembeli 2 Perumahan di Tangsel

Kompas.com - 02/02/2022, 21:36 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pengembang bernama Samtari (40) diduga tidak hanya menipu pembeli unit rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa Samtari juga diduga menipu pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

"Memang ada dua lokasi yang menjadi obyek (penipuan). Yang pertama itu di Jasmine Residence dan yang kedua di Melati Residence," ungkap Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pengembang di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah secara Diam-diam

Lokasi yang dijadikan klaster Jasmine Residence 4 merupakan tanah pribadi milik Samtari. Dia kemudian membangun klaster di sana.

Namun, kata Sarly, Samtari tak mampu menyelesaikan pembangunan klaster itu karena tidak memiliki uang yang cukup.

Samtari kemudian menggadaikan sertifikat tanah klaster Jasmine Residence 4 kepada orang lain. Dia menggadaikan sertifikat itu untuk menutup utang-utangnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel Versi Pembeli

Lalu, dengan niat menutup utangnya, Samtari hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang. Dia sudah menerima duit dari pembeli rumah di klaster itu.

Namun, tanah di Jelupang yang hendak dijadikan klaster Melati Residence bukanlah milik Samtari.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi tanah yang menjadi klaster Jasmine Residence, SHM-nya dijaminkan ke pihak lain," sebut Sarly.

"Dan untuk lokasi tanah yang menjadi klaster Melati Residence, lokasi tanahnya milik orang lain," sambungnya.

Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan

Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence kemudian melaporkan Samtari atas kasus penipuan.

Sarly berujar, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.

Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com