DKI Jakarta juga belakangan meminta pemerintah pusat untuk menaikkan level PPKM karena status PPKM level 2 saat ini dirasa tak lagi cukup untuk menahan laju penularan Covid-19.
”Pemprov DKI mengusulkan perlunya kenaikan level PPKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (4/2/2022).
Usul peningkatan PPKM itu tak lain disebabkan karena kasus Covid-19 di ibu kota yang terus menanjak dari waktu ke waktu.
Baca juga: Setelah Depok, Kini Giliran DKI Minta Level PPKM Ditingkatkan
Per Jumat kemarin saja, kasus Covid-19 di ibu kota bertambah sebanyak 13.179. Angka tersebut didapatkan berdasarkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) terhadap 55.471 orang.
Riza menambahkan, usulan kenaikan level PPKM itu bahkan bukan hanya bagi DKI Jakarta saja. Kota-kota lain di Banten dan Jawa Barat yang berbatasan dengan ibu kota juga diusulkan untuk naik level sehingga tercipta sinergi bersama untuk melawan penularan Covid-19.
"Nanti lihat ada peningkatan (kasus) di Jawa Barat, Banten, Jakarta. Juga kita lihat daerah-daerah lain saling berinteraksi, saling berhubungan. Untuk itu, perlu dipertimbangkan apakah kita di level 2 atau level 3," ujar Riza.
Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Capai 61 Persen
Ahmad Riza melanjutkan, dengan penambahan kasus dan usulan menaikkan status PPKM, DKI mengimbangi dengan penyiapan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman).
”Kami akan persiapkan bansos untuk isoman, isolasi mandiri, bahkan dapur umum di lima wilayah,” katanya.
Beda dengan DKI dan Depok yang masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sejumlah wilayah penyangga ibu kota lain justru langsung menabrak aturan pusat guna menerapkan pembatasan yang lebih ketat.
Ini terlihat dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang dihentikan total dan diganti dengan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Padahal, pemerintah pusat mewajibkan PTM tetap berlangsung dengan kehadiran minimal 50 persen siswa di wilayah PPKM level 2.
Pemerintah Kota Tangerang secara terang-terangan mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menghentikan sementara proses PTM dan menerapkan PJJ sejak 26 Januari 2022 lalu. Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.
"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Setop PTM dan Langgar SKB 4 Menteri, Pemkot Tangerang: Itu Kan Instruksi Presiden
Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu dilakukan demi keselamatan peserta didik dan juga para pengajar, serta mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Pemkot juga beralasan bahwa langkah penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," tegas Jamaludin.