TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Panahan Butar Butar, pegawai bidang umum (nonaktif) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, disebut tak pernah mengecek jaringan listrik di lapas itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan penanggung jawab jaringan listrik di lapas kepada narapidana Suhendra yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi.
Baca juga: Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar
Suhendra menjawab bahwa pegawai lapas yang bertanggung jawab atas hal itu adalah Panahan Butar Butar.
"Yang tanggung jawab (berkait) kelistrikan siapa?" majelis hakim bertanya saat sidang.
"Pak Butar," jawab Suhendra.
Majelis hakim lalu bertanya apakah Panahan Butar Butar kerap mengecek jaringan listrik di lapas.
Menurut Suhendra, Panahan Butar Butar jarang mengecek jaringan listrik di sana.
"Pak Butar sering ngecek listrik?" tanya majelis hakim.
"Tidak," kata Suhendra.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon, Turun Membakar Kasur
Dalam kesempatan itu, Suhendra juga menyebutkan bahwa Panahan Butar Butar tak pernah membenarkan jaringan listrik.
Panahan Butar Butar juga disebut tak pernah terjun langsung ke lapangan.
"(Panahan Butar Butar) tidak (pernah membenarkan jaringan lisrik)," kata Suhendra.
"(Panahan Butar Butar) enggak pernah terjun langsung?" tanya hakim.
"Betul," jawab Suhendra.
Baca juga: Fakta Lapas Tangerang Terbakar, Narapidana Menunggu 25 Menit Sebelum Pintu Blok Dibuka
Saat ada kerusakan jaringan listrik, menurut Suhendra, orang yang membetulkannya adalah Hengki, salah satu narapidana di lapas itu.
Namun, Suhendra tak mengetahui apakah Hengki memiliki surat keterangan atau surat perintah dari Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk membetulkan jaringan listik di sana.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.