Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Disebut Tak Pernah Periksa Jaringan Listrik

Kompas.com - 09/02/2022, 06:07 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Panahan Butar Butar, pegawai bidang umum (nonaktif) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, disebut tak pernah mengecek jaringan listrik di lapas itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan penanggung jawab jaringan listrik di lapas kepada narapidana Suhendra yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi.

Baca juga: Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar

Suhendra menjawab bahwa pegawai lapas yang bertanggung jawab atas hal itu adalah Panahan Butar Butar.

"Yang tanggung jawab (berkait) kelistrikan siapa?" majelis hakim bertanya saat sidang.

"Pak Butar," jawab Suhendra.

Majelis hakim lalu bertanya apakah Panahan Butar Butar kerap mengecek jaringan listrik di lapas.

Menurut Suhendra, Panahan Butar Butar jarang mengecek jaringan listrik di sana.

"Pak Butar sering ngecek listrik?" tanya majelis hakim.

"Tidak," kata Suhendra.

Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon, Turun Membakar Kasur

Dalam kesempatan itu, Suhendra juga menyebutkan bahwa Panahan Butar Butar tak pernah membenarkan jaringan listrik.

Panahan Butar Butar juga disebut tak pernah terjun langsung ke lapangan.

"(Panahan Butar Butar) tidak (pernah membenarkan jaringan lisrik)," kata Suhendra.

"(Panahan Butar Butar) enggak pernah terjun langsung?" tanya hakim.

"Betul," jawab Suhendra.

Baca juga: Fakta Lapas Tangerang Terbakar, Narapidana Menunggu 25 Menit Sebelum Pintu Blok Dibuka

Saat ada kerusakan jaringan listrik, menurut Suhendra, orang yang membetulkannya adalah Hengki, salah satu narapidana di lapas itu.

Namun, Suhendra tak mengetahui apakah Hengki memiliki surat keterangan atau surat perintah dari Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk membetulkan jaringan listik di sana.

Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com