Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal yang baru.
Bahkan praktik jual beli di lapas itu tak hanya berkaitan dengan soal kamar dan alas tidur, tetapi juga banyak hal lainnya.
"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji, ICJR: Praktik Menahun
ICJR jelas mengamini adanya praktik-praktik tersebut di dalam lapas.
"Ini terus berlangsung selama menahun, sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia," kata Erasmus.
Kondisi lapas dan rutan yang sesak dan overcrowding, lanjut Erasmus, membuat hak dasar, misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan.
Hal sama juga diungkapkan peneliti ICJR yang fokus tentang lapas, Maidina Rahmawati. Ia menilai overkapasitas lapas saat ini menjadi masalah utama yang perlu diatasi.
"ICJR sendiri concern-nya selalu ke permasalahan overcrowding, karena kondisi yang ada saat ini tidak ideal, untuk pengawasan dan fasilitas juga nggak bisa maksimal," ujar Maidina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.