JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, saksi dan ahli menyampaikan sejumlah keterangan.
Saksi berinisial AH dicecar oleh Munarman karena memberikan kesaksian berdasarkan informasi di media sosial.
Awalnya, AH memberikan kesaksian bahwa Munarman memiliki kedekatan hubungan dengan tokoh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) almarhum Fauzan Al Anshori.
Adapun AH merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menjadi narapidana terorisme.
"Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat bagaimana?" tanya Munarman kepada AH.
Baca juga: Saksi Dicecar Munarman karena Beri Kesaksian Berdasarkan Informasi di Media Sosial
AH mengetahu kedekatan itu saat dirinya dan Fauzan Anshori masih menjadi petinggi MMI sekitar 2002-2003 dan pihaknya meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.
"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama-sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," kata AH.
"Kasus mana yang Anda maksud?" tanya Munarman lagi.
"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi, kemudian kan berlanjut itu," kata AH.
Baca juga: Ahli: Kehadiran Munarman dalam Acara Baiat di Makassar Termasuk Aktivitas Mendukung Kelompok ISIS
Mendengar itu, Munarman kemudian mencecar AH terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut Munarman ada kesalahan pemahaman terkait kedekatan dirinya dengan Fauzan Anshori.
"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing. Dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'Setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat Munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan, dan saya sering melihat Munarman dan Fauzan menghadiri kajian tentang Daulah Islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini Fauzan mendukung Daulah Islamiyah'," tutur Munarman.
"Pertanyaan saya, saudara lihat langsung itu bagaimana?" tanya Munarman.
"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," tutur AH.
"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?" ucap Munarman.
"Iya," jawab AH.
Sementara itu, ahli berinisial S menyebutkan, kehadiran Munarman dalam acara seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015 dikategorikan sebagai aktivitas mendukung kelompok teroris ISIS.
"Kehadiran Munarman di Makassar tersebut merupakan bagian dari aktivitas mendukung kelompok teroris ISIS, karena di sana ada baiat dan beliau ada di situ diam saja," kata S yang merupakan seorang kriminolog sekaligus ahli jaringan terorisme itu.
Baca juga: Soal Isi Maklumat FPI, Ahli di Sidang Munarman: Secara Langsung Dukung Teroris Al-Qaeda dan ISIS
Jika Munarman tidak sepakat dengan baiat, lanjut S, seharusnya Munarman keluar dari ruangan atau pergi dari acara itu. Namun, hal itu tidak dilakukan Munarman.
"Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu, ya seharusnya melaporkan," ujar S.
Menurut S, baiat adalah janji setia dan komitmen seseorang terhadap sebuah pernyataan.
"Sebuah janji istimewa intinya. Walaupun dia (Munarman) tidak hapal lafaznya, atau tidak mengucapkannya, tetapi berada di lokasi baiat, maka dia sudah termasuk berbaiat," kata S.
Dalam sidang Rabu kemarin, maklumat Front Pembela Islam (FPI) kembali disinggung.
Hal itu bermula ketika ahli S dimintai pendapatnya oleh jaksa soal isi maklumat tersebut.
"Soal maklumat FPI, mohon jelaskan setelah ahli membaca meneliti itu, bagaimana pendapat ahli terkait isi maklumat?" tanya jaksa kepada S.
S pun menjawab bahwa maklumat itu mendukung Al Qaeda dan ISIS.
"Menurut saya maklumat menyatakan dukungan terhadap Al Qaeda, dalam hal ini Ayman Al Zawahiri dan Muhammad Jaelani, serta Al Baghdadi pimpinan ISIS. Maka organisasi FPI seluruhnya di Indonesia secara langsung menjadi pendukung kelompok teroris," ujar S.
Baca juga: Saat Munarman Pertanyakan Kontribusinya terhadap ISIS karena Dianggap Figur Publik Gerakan JAD...
Menurut S, maklumat itu sifatnya adalah pernyataan terbuka.
"Mereka terbuka, pernyataan terbuka dari maklumat tersebut. Artinya terkait maklumat kan di situ juga ada bahwa masing-masing anggota FPI lainnya harap mendukung maklumat tersebut," ucap S.
Maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme sehingga dipenjara.
Selain itu, video yang menampilkan Munarman sedang menjadi pembicara dalam acara di Makassar, 25 Januari 2015, juga menjadi bukti pelapor untuk menjerat eks Sekretaris FPI itu.
Dari dua bukti itu, pelapor menduga ada keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.
"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta, didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang kita sudah lihat ini Yang Mulia," kata saksi IM, pelapor dalam perkara Munarman, pada sidang 17 Januari 2022.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara tersebut. Munarman dianggap sebagai tokoh FPI. Sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," ujar IM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.